Terdapat Karyawan tidak masuk kerja tanpa keterangan tertulis, Perusahaan dapat mengambil kebijakan, yaitu: memberikan surat peringatan (SP) dan melakukan pemotongan gaji. perusahaan dapat memungkinkan untuk tidak memberikan upah sesuai dengan jumlah hari tidak masuk kerja tanpa keterangan. Hal ini sesuai dengan prinsip no work no pay yang dianut oleh UU Ketengakerjaan Pasal 93 yang berbunyi “Upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan”.
Ketentuan hukum di atas merupakan bentuk konkret dari asas no work no pay yang sebelumnya telah menampakkan wujudnya di dalam Pasal 1602b Burgerlijk Wetboek. No work no pay dalam perkembangannya menjadi asas hukum ketenagakerjaan yang acap kali digunakan dalam penentuan upah bagi buruh yang tengah mengalami proses pemutusan hubungan kerja. Upah buruh yang dimaksud lazim dikenali dengan sebutan upah proses. No work no pay dalam praktiknya lazim ditemukan saat sengketa pemutusan hubungan kerja telah berada di tingkatan kasasi. Upah proses yang sebelumnya telah diberikan kepada buruh melalui putusan pengadilan tingkat pertama dinyatakan batal. Pengadilan mendasari pembatalan pemberian upah proses dengan memberlakukan prinsip ‘tiada upah tanpa pekerjaan’ sebagaimana telah dijustifikasi dalam hukum ketenagakerjaan Indonesia