Apabila karyawan mengklaim dirinya sakit, sementara tidak pernah memberikan surat dan bukti keterangan dokter yang menjelaskan penyakit yang membutuhkan waktu tertentu untuk istirahat, maka karyawan tersebut dapat dikategorikan mangkir. Jika karyawan tersebut mangkir selama 5 hari kerja atau lebih secara berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh perusahaan sebanyak minimal 2 kali secara patut dan tertulis, maka dapat karyawan tersebut dapat dilakukan PHK.
Related Posts
-
PENUTUPAN PERUSAHAAN; PENURUNAN PENDAPATAN, LABOUR COST DAN DEMONSTRASI
Tulisan ini bersifat objektif berdasarkan kajian dan pengalaman sebagai konsultan hukum bisnis di beberapa perusahaan nasional, international companies, multinational companies dan termasuk melakukan likuidasi dan pailit. Banyak faktor yang menyebabkan perusahaan tutup, bangkrut hingga pailit. Tetapi keluhan yang sering penulis dapatkan adalah penurunan pendapatan, labour cost tinggi dan iklim hubungan industrial yang tidak bersahabat. Penurunan …
-
KARYAWAN MEMBUAT SURAT PALSU
Apabila terjadi penyalahgunaan yang dilakukan oleh karyawan dan/atau serikat pekerja dengan cara membuat surat izin untuk tidak bekerja dengan alasan mengikuti dan/atau terdapat acara serikat pekerja, sedangkan pada faktanya agenda yang dimaksud dalam surat tersebut tidak ada atau tidak benar. Maka perbuatan tersebut dapat dinilai melakukan tindak pidana membuat surat palsu, yang dimaksud membuat surat palsu adalah …
-
IURAN SERIKAT PEKERJA
Perusahaan dapat melakukan pemotongan upah secara langsung, teknis tersebut dikenal dengan sebutan COS (check of system) yang artinya cara pembayaran iuran organisasi dari para anggota kepada Serikat Pekerja dengan jalan mengutip sebagian upah pekerja melalui perusahaan untuk selanjutnya diberikan kepada organisasi Serikat Pekerja. Perusahaan hanya dapat melakukan pemotongan upah untuk iuran serikat pekerja/serikat buruh berdasarkan …
-
KARYAWAN MERUGIKAN PERUSAHAAN
Perusahaan dapat mengambil tindakan berupa menerbitkan Surat Peringatan merupakan suatu bentuk pembinaan perusahaan kepada karyawan apabila terdapat karyawan yang membuat perusahaan mengalami kerugian yaitu berupa surat peringatan kesatu, kedua dan ketiga. Surat Peringatan sesuai dengan aturan (SP 1, SP 2, SP 3) berdasarkan Pasal 161 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Jo. Pasal 81 angka …
-
SERIKAT PEKERJA DILARANG MENCAMPURI KEWENANGAN MANAGEMEN PERUSAHAAN
Kami sering menemukan keluhan dari managemen perusahaan diantaranya adalah serikat pekerja terlalu jauh masuk kedalam yang menjadi kewenangan manajemen atau divisi HRD, sebagai contoh perusahaan bermaksud menunaikan hak karyawan berupa asuransi, manajemen telah menentukan pihak ketiga atau perusahaan asuransi A yang akan menjadi patners, sementara disisi lain Serikat Pekerja menawarkan perusahaan asuransi B dan bermaksud …